Tekno

Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Maraknya fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi.

Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Salah satu metode paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK.

 

 

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id.

 

Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain, Begini Cara Amankan KTP dan Data Pribadi

 

Dengan akses online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK.

Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Setelah dokumen-dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.

 

Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Modal KTP Orang Lain Hasil Google, OJK Beri Peringatan

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved