Tekno

Waspada Data Bocor! Begini Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol atau Belum

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi. 

Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP

1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.

5. Jika sudah benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan."

8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

 

Baca juga: Makin Mudah dan Cepat Dapatkan Layanan Kesehatan, Peserta JKN Cukup Pakai KTP

 

Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved