Kopi Toraja Campuran Dilarang

Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Bagaimana dengan Toraja Utara?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pencampuran Kopi Toraja.

Surat edaran tersebut ditandatangani per tanggal 15 November 2023.

Bagaimana dengan regulasi mengenai kopi di Toraja Utara?

 

 

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, turut menanggapi hal tersebut.

Menurut Alumni Unhas Fakultas Teknik ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang mengupayakan hal yang sama.

"Sementara diupayakan hal serupa, tapi untuk secara aturan memang belum ada," ucapnya.

 

Baca juga: Pemkab Tana Toraja Larang Kopi Toraja Dicampur dengan Jenis Lain, Pedagang Senang

 

Mahasiswa S2 Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Makassar ini mengatakan bahwa hal mencampur kopi itu terbilang lumrah.

"Sebenarnya sudah biasa itu mencampur atau istilahnya blending," tuturnya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain

 

Salah satu penikmat kopi ini juga menambahkan bahwa menurutnya pangsa pasar harus dibuka seluas - luasnya agar dapat bersaing secara luas.

Halaman
123