"Perihal surat edaran tersebut benar, dan telah ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tator, Kepala Kejaksaan Tator, Kepala Pengadilan Makale, Dandim 1414 Tana Toraja, dan Dinas pertanian," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Toraja via sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Kopi Toraja: Emas Hitam Pencetus Perang
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berkordinasi soal petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut.
"Surat itu juga ditujukan kepada pejabat eselon 2, para Camat, Lurah, dan Kepala lembang (desa) se - Kabupaten Tana Toraja, untuk memantau masing - masing daerah dan menunggu arahan lebih lanjut untuk petunjuk teknis," tuturnya.
(*)