Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses
Ketahui cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dengan mudah. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan aturan resmi dari Dukcapil.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Salah satu contoh layanan online tersedia di Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi melalui aplikasi Dilandacita.
Permohonan cetak ulang KTP karena hilang atau rusak dapat diajukan secara langsung melalui aplikasi tersebut.
Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Mengisi Formulir F-1.02 yang dapat diunduh melalui aplikasi atau situs resmi di sini: https://lapakami.cimahikota.go.id/layanan/cetak-ktp
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).
Baca juga: Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022
Sementara itu, jika pencetakan ulang disebabkan perubahan data pada Kartu Keluarga, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi Dilandacita maupun langsung di kecamatan.
Perlu dicatat, syarat dan tata cara pengurusan KTP hilang atau rusak bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek informasi terbaru di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing.
(*)
Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
![]() |
---|
Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022 |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil |
![]() |
---|
Patut Dicontoh, Warga Luwu Cukup Bawa KTP Jika Ingin Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.