Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses

Ketahui cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dengan mudah. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan aturan resmi dari Dukcapil.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
CARA URUS KTP - Ilustrasi KTP Elektronik. Ketahui cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dengan mudah. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan aturan resmi dari Dukcapil. 

Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Salah satu contoh layanan online tersedia di Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi melalui aplikasi Dilandacita.

Permohonan cetak ulang KTP karena hilang atau rusak dapat diajukan secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain:

  1. Mengisi Formulir F-1.02 yang dapat diunduh melalui aplikasi atau situs resmi di sini: https://lapakami.cimahikota.go.id/layanan/cetak-ktp
  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).

 

Baca juga: Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022

 

Sementara itu, jika pencetakan ulang disebabkan perubahan data pada Kartu Keluarga, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi Dilandacita maupun langsung di kecamatan.

Perlu dicatat, syarat dan tata cara pengurusan KTP hilang atau rusak bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek informasi terbaru di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved