Sabtu, 11 April 2026

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
ist
FOTO KTP - Ilustrasi KTP Elektronik. Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan. 

TRIBUNTORAJA.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Selain sebagai tanda pengenal, KTP juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif, mulai dari pendaftaran pernikahan, perizinan, melamar pekerjaan, hingga membuka rekening bank.

Karena fungsinya yang sangat penting, pemilik KTP wajib memperbarui data yang tercantum jika terdapat perubahan, termasuk perubahan penampilan fisik secara signifikan.

Mengacu pada laman resmi Ditjen Dukcapil dan Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian pas foto pada KTP elektronik (KTP-el) diperbolehkan dengan syarat tertentu.

 

 

Syarat Ganti Foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan ini bisa terjadi karena kecelakaan, penyakit, operasi, atau hal lain yang menyebabkan penampilan wajah berbeda.

Pemilik KTP yang kini berhijab dan sebelumnya tidak berhijab juga diperbolehkan mengganti foto.

2. KTP rusak

Jika KTP mengalami kerusakan fisik, maka pemilik dapat menggantinya sekaligus memperbarui foto.

 

Baca juga: Patut Dicontoh, Warga Luwu Cukup Bawa KTP Jika Ingin Berobat

 

Cara Mengganti Foto KTP di Dukcapil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved