Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KTP-Elektronik.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Selain sebagai tanda pengenal, KTP juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif, mulai dari pendaftaran pernikahan, perizinan, melamar pekerjaan, hingga membuka rekening bank.
Karena fungsinya yang sangat penting, pemilik KTP wajib memperbarui data yang tercantum jika terdapat perubahan, termasuk perubahan penampilan fisik secara signifikan.
Mengacu pada laman resmi Ditjen Dukcapil dan Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian pas foto pada KTP elektronik (KTP-el) diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Syarat Ganti Foto KTP
1. Perubahan fisik secara permanen
Perubahan ini bisa terjadi karena kecelakaan, penyakit, operasi, atau hal lain yang menyebabkan penampilan wajah berbeda.
Pemilik KTP yang kini berhijab dan sebelumnya tidak berhijab juga diperbolehkan mengganti foto.
2. KTP rusak
Jika KTP mengalami kerusakan fisik, maka pemilik dapat menggantinya sekaligus memperbarui foto.
Baca juga: Patut Dicontoh, Warga Luwu Cukup Bawa KTP Jika Ingin Berobat
| Kabar Duka, Kadis Dukcapil Toraja Utara Meninggal Dunia di Makassar |
|
|---|
| Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
|
|---|
| 140 Ribu Warga Tana Toraja Belum Menikah, Kadisdukcapil: Banyak yang Tinggal Serumah Tanpa Status |
|
|---|
| Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
|
|---|