Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil
Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/KTP-Elektronik.jpg)
1. Menyiapkan berkas yang dibutuhkan
- KTP lama atau KTP yang rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung lain seperti surat keterangan dokter jika perubahan fisik disebabkan oleh kondisi medis.
2. Datang langsung ke kantor Dukcapil
Pemohon harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sambil membawa semua berkas yang telah disiapkan.
Sampaikan maksud untuk mengganti foto KTP kepada petugas.
3. Melakukan perekaman ulang foto
Setelah verifikasi berkas, pemohon akan dipanggil untuk melakukan perekaman ulang foto di tempat.
4. Proses penerbitan KTP baru
Setelah perekaman selesai, KTP baru dengan foto terbaru akan diproses dan dicetak.
Meski proses ini diperbolehkan, penggantian foto tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus disertai alasan yang jelas dan valid.
Seluruh data perubahan juga akan diperbarui dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga akurasi data warga.
Masyarakat yang merasa perlu mengganti foto KTP diimbau untuk segera mengurusnya agar identitas tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru.
(*)
| Kabar Duka, Kadis Dukcapil Toraja Utara Meninggal Dunia di Makassar |
|
|---|
| Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat |
|
|---|
| 140 Ribu Warga Tana Toraja Belum Menikah, Kadisdukcapil: Banyak yang Tinggal Serumah Tanpa Status |
|
|---|
| Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi |
|
|---|