KPK Tetapkan Dirut Inhutani V dan Dua Orang Lain Tersangka Suap Kerja Sama Hutan

KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan dua pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
istimewa
DUGAAN SUAP - KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan dua pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady bersama dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PT INH dan PT PML untuk mengelola kawasan hutan seluas 56.547 hektare.

Wilayah itu mencakup register 42 (Rebang) 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) 10.055 hektare.

 

 

Pada 2018, PT PML tersandung masalah hukum karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, tidak membayar dana reboisasi Rp500 juta per tahun, dan tidak memberikan laporan bulanan kepada PT INH.

Gugatan perdata yang diajukan berujung pada putusan Mahkamah Agung Juni 2023, yang mengakui PKS 2018 tetap berlaku dan mewajibkan PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.

Meski bermasalah, PT PML tetap melanjutkan kerja sama pada 2024.

 

Baca juga: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar

 

Dalam pertemuan Juni 2024 di Lampung, disepakati Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT INH dan diduga memberi Rp100 juta tunai kepada Dicky untuk kepentingan pribadi.

Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan RKUPH yang menambah lahan kerja sama seluas 2.619,40 hektare di register 42 dan 669,02 hektare di register 46.

 

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

 

Februari 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.

KPK mengungkap bahwa PT PML mengeluarkan dana total Rp21 miliar untuk modal pengelolaan hutan.

Juli 2025, Dicky meminta mobil baru kepada Direktur PT PML Djunaidi. Agustus 2025, pembelian mobil Rp2,3 miliar diurus, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky di kantor PT Inhutani.

 

Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee

 

Pada 13 Agustus 2025, KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di Bekasi dan Jakarta.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan satu unit mobil.

KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Djunaidi (Direktur PT PML), Aditya (staf perizinan SB Group), dan Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V). Kasus ini kini masuk tahap penyidikan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved