KPK Tetapkan Dirut Inhutani V dan Dua Orang Lain Tersangka Suap Kerja Sama Hutan
KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan dua pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Februari 2025, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.
KPK mengungkap bahwa PT PML mengeluarkan dana total Rp21 miliar untuk modal pengelolaan hutan.
Juli 2025, Dicky meminta mobil baru kepada Direktur PT PML Djunaidi. Agustus 2025, pembelian mobil Rp2,3 miliar diurus, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky di kantor PT Inhutani.
Baca juga: Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee
Pada 13 Agustus 2025, KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di Bekasi dan Jakarta.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan satu unit mobil.
KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Djunaidi (Direktur PT PML), Aditya (staf perizinan SB Group), dan Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V). Kasus ini kini masuk tahap penyidikan.
(*)
Viral Lagu Indonesia Raya Dipungut Royalti: PSSI Sebut Bikin Gaduh, LMKN Bikin Statemen Baru |
![]() |
---|
KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.