KPK Tetapkan Dirut Inhutani V dan Dua Orang Lain Tersangka Suap Kerja Sama Hutan
KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan dua pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady bersama dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PT INH dan PT PML untuk mengelola kawasan hutan seluas 56.547 hektare.
Wilayah itu mencakup register 42 (Rebang) 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) 10.055 hektare.
Pada 2018, PT PML tersandung masalah hukum karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, tidak membayar dana reboisasi Rp500 juta per tahun, dan tidak memberikan laporan bulanan kepada PT INH.
Gugatan perdata yang diajukan berujung pada putusan Mahkamah Agung Juni 2023, yang mengakui PKS 2018 tetap berlaku dan mewajibkan PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Meski bermasalah, PT PML tetap melanjutkan kerja sama pada 2024.
Baca juga: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar
Dalam pertemuan Juni 2024 di Lampung, disepakati Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT INH dan diduga memberi Rp100 juta tunai kepada Dicky untuk kepentingan pribadi.
Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan RKUPH yang menambah lahan kerja sama seluas 2.619,40 hektare di register 42 dan 669,02 hektare di register 46.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
Viral Lagu Indonesia Raya Dipungut Royalti: PSSI Sebut Bikin Gaduh, LMKN Bikin Statemen Baru |
![]() |
---|
KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Dugaan Suap Izin Hutan Inhutani V, Sita Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Pati Diduga Terlibat Korupsi DJKA, KPK: Sudewo Terima Commitment Fee |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Bahas Kasus Ijazah Jokowi di Podcast, Eks Ketua KPK Abraham Samad Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.