PMKRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat di Peringatan HIMAS 2025
Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2025, PMKRI menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia dan mendesak...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA — Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2025 menjadi momentum bagi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) untuk menyerukan penghentian perampasan tanah adat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
HIMAS tahun ini mengusung tema global “The Right of Indigenous Peoples to Self-Determination: A Path to Food Security and Sovereignty” atau “Hak Masyarakat Adat untuk Menentukan Nasib Sendiri: Sebuah Jalan Menuju Ketahanan dan Kedaulatan Pangan.”
PBB juga menyoroti subtema “Indigenous Peoples and AI: Defending Rights, Shaping Futures” yang membahas keterkaitan masyarakat adat dengan perkembangan kecerdasan buatan.
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2024–2026, Susana Florika Marianti Kandaimu, menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia yang dilakukan dengan dalih pembangunan nasional, investasi, konservasi, maupun proyek berskala internasional.
“Perampasan tanah adat menyebabkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik sosial, dan pelanggaran HAM. Minimnya pengakuan dan perlindungan hukum memperburuk situasi ini,” ujar Susana dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Toraja, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada 2024 terdapat sekitar 140 komunitas adat yang lahannya dirampas dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektare.
Baca juga: Open AI Resmi Rilis Model Baru GPT-5: Setara Kecerdasan PhD, Minim Halu
Susana mencontohkan beberapa kasus seperti Sihoporas, Poco Leok, program Food Estate Merauke, Raja Ampat, dan Kepulauan Togean.
Ia menilai program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintahan sebelumnya belum memberi dampak positif bagi ketahanan pangan masyarakat lokal.
Sebaliknya, program tersebut justru memicu kriminalisasi, kekerasan aparat, dan memperlebar kesenjangan ekonomi.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Infinix Hot 60 Pro, Harga Mulai Rp2 Jutaan
PMKRI juga mengkritisi sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), serta proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tidak mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat adat.
“Pemerintah jangan menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama. Segera sahkan UU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan. Masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan untuk menjamin hak hidup mereka tanpa diskriminasi dan kekerasan,” tegas Susana.
(*)
RUU Masyarakat Adat
UU Masyarakat Adat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
PMKRI
Jakarta
Huawei Pura 80 Resmi Meluncur di Indonesia: Usung Kamera Ultra Chroma, Harga Rp10,9 Juta |
![]() |
---|
Dua Prajurit Gugur saat HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Semua Aksi Beresiko Tinggi |
![]() |
---|
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Tambah Wamenkes dan Wamendagri |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Jadi Wamenkes dan Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.