PMKRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat di Peringatan HIMAS 2025

Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2025, PMKRI menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia dan mendesak...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/HO
UU MASYARAKAT ADAT - Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2025, PMKRI menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia dan mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat. 

PMKRI juga mengkritisi sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), serta proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tidak mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat adat.

“Pemerintah jangan menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama. Segera sahkan UU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan. Masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan untuk menjamin hak hidup mereka tanpa diskriminasi dan kekerasan,” tegas Susana.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved