PMKRI Desak Pemerintah Segera Sahkan UU Masyarakat Adat di Peringatan HIMAS 2025
Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2025, PMKRI menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia dan mendesak...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/HO
UU MASYARAKAT ADAT - Dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2025, PMKRI menyoroti maraknya perampasan tanah adat di Indonesia dan mendesak pemerintah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat.
PMKRI juga mengkritisi sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), serta proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tidak mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat adat.
“Pemerintah jangan menjadikan investasi dan bisnis sebagai prioritas utama. Segera sahkan UU Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan. Masyarakat adat butuh kepastian hukum dan perlindungan untuk menjamin hak hidup mereka tanpa diskriminasi dan kekerasan,” tegas Susana.
(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
RUU Masyarakat Adat
UU Masyarakat Adat
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
PMKRI
Jakarta
Baca Juga
Huawei Pura 80 Resmi Meluncur di Indonesia: Usung Kamera Ultra Chroma, Harga Rp10,9 Juta |
![]() |
---|
Dua Prajurit Gugur saat HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Semua Aksi Beresiko Tinggi |
![]() |
---|
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Tambah Wamenkes dan Wamendagri |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Jadi Wamenkes dan Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.