Super League

Semen Padang Segera Bebas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terkendala Polemik Pluim

Menjelang Super League 2025/26, Semen Padang hampir lepas dari sanksi FIFA, sementara PSM Makassar masih belum menyelesaikan sengketa transfer...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
bolasport.com
SANKSI FIFA - Eks pemain PSM Makassar, Wiljan Pluim. Menjelang Super League 2025/26, Semen Padang hampir lepas dari sanksi FIFA, sementara PSM Makassar masih belum menyelesaikan sengketa transfer dengan Wiljan Pluim. 

Sebelumnya, Kompas TV melaporkan bahwa Semen Padang dan PSM Makassar termasuk dalam lima klub Indonesia yang masuk daftar larangan pendaftaran pemain baru oleh FIFA (registrations bans list).

Tiga klub lainnya adalah PSIS Semarang (Championship), Kalteng Putra (Liga 4), dan Persiwa Wamena yang kini bermain sebagai Bina Putra FC.

Apabila sanksi belum dicabut, kelima klub tersebut tidak dapat mendaftarkan pemain baru selama bursa transfer berlangsung. Mereka hanya bisa mengandalkan skuad yang tersisa dari musim lalu.

 

Baca juga: Daftar Pemain Termahal di Super League 2025/2026, Didominasi Pemain Asing

 

Untuk musim ini, PSM Makassar akan menjamu klub promosi Persijap Jepara pada laga perdana Super League 2025/2026, yang digelar di Stadion Gelora BJ Habibie pada Jumat (8/8/2025) pukul 19.00 WIB.

Sementara Semen Padang dijadwalkan bertandang ke kandang juara bertahan, Persib Bandung, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (9/8/2025) pukul 15.30 WIB.

“Untuk klub-klub yang masih belum selesai pencabutan clearance dari FIFA, per hari ini berarti dua klub itu belum bisa mendaftarkan pemain baru,” kata Ferry.

 

Baca juga: PSBS Biak Siap Kejutkan Arema FC di Laga Perdana Super League 2025/2026

 

“Pemain yang sudah ada masih bisa dimainkan, tapi kalau jumlahnya tidak cukup, tentu sanksinya akan semakin berat,” tegasnya.

Ferry juga menyebut bahwa batas akhir pendaftaran pemain awal musim Super League 2025/26 akan berakhir pada 29 Agustus 2025.

Ia berharap klub-klub segera menyelesaikan masalah sebelum tenggat waktu berakhir.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved