Super League

Semen Padang Segera Bebas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terkendala Polemik Pluim

Menjelang Super League 2025/26, Semen Padang hampir lepas dari sanksi FIFA, sementara PSM Makassar masih belum menyelesaikan sengketa transfer...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
bolasport.com
SANKSI FIFA - Eks pemain PSM Makassar, Wiljan Pluim. Menjelang Super League 2025/26, Semen Padang hampir lepas dari sanksi FIFA, sementara PSM Makassar masih belum menyelesaikan sengketa transfer dengan Wiljan Pluim. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Dua klub besar Indonesia, Semen Padang dan PSM Makassar, menghadapi situasi berbeda menjelang dimulainya kompetisi Super League 2025/2026.

Semen Padang dipastikan segera bebas dari sanksi larangan transfer FIFA, sementara PSM Makassar masih tersandung sengketa dengan mantan pemain asingnya, Wiljan Pluim.

Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, mengungkapkan bahwa Semen Padang telah menyelesaikan permasalahannya dan tengah menunggu proses pencabutan sanksi secara resmi dari FIFA.

 

 

“Yang Semen Padang itu sudah menyelesaikan dan sudah juga disampaikan kepada FIFA. Portalnya di FIFA biasanya membutuhkan banyak hari,” ujar Ferry Paulus, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurutnya, FIFA kini memiliki sistem automatic clearance dengan tenggat maksimal empat hari kerja, yang memungkinkan pencabutan sanksi berlangsung lebih cepat.

“Jadi harusnya automatic clearance ini beberapa hari ke depan akan beres, seperti yang saya sampaikan minggu lalu,” lanjut Ferry.

 

Baca juga: Belum Dapat Izin FIFA, Larangan Suporter Tamu di Super League 2025/2026 Masih Berlaku

 

Berbeda nasib dialami oleh PSM Makassar.

Klub asal Sulawesi Selatan itu belum menyelesaikan polemik dengan Wiljan Pluim terkait perpindahan transfer yang belum tuntas.

“Kalau PSM memang masih belum sepakat. Itu lebih tepatnya sengketa dengan Pluim. Ada perpindahan transfer yang belum clear,” jelas Ferry.

 

Baca juga: PSM Makassar Daftarkan 32 Pemain untuk Super League Musim 2025/2026 

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved