Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menkum RI menyebut kebijakan ini sebagai simbol...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
REKONSILIASI - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman menyebut kebijakan ini sebagai simbol rekonsiliasi nasional.
“Prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula pada 2015–2016, namun kini mendapatkan abolisi yang menghapus tuntutan pidana terhadapnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Huawei Pura 80 Resmi Meluncur di Indonesia: Usung Kamera Ultra Chroma, Harga Rp10,9 Juta |
![]() |
---|
Dua Prajurit Gugur saat HUT ke-80 TNI, Kapuspen: Semua Aksi Beresiko Tinggi |
![]() |
---|
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Tambah Wamenkes dan Wamendagri |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Jadi Wamenkes dan Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.