Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Berikut fakta-fakta lengkap kasus dan proses hukumnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta terkait abolisi Tom Lembong.
1. Usulan Abolisi dari Menteri Hukum
Pemberian abolisi kepada Tom diusulkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo.
Surat permohonan abolisi ditandatangani langsung oleh Supratman.
2. Disetujui oleh DPR RI
DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik
3. Tom Dibebaskan Setelah Keppres Terbit
Pembebasan Tom dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan keppres tersebut hanya berlaku untuk Tom Lembong.
4. Pernyataan Tom Lembong Usai Bebas
Tom menyatakan rasa syukurnya karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah sembilan bulan ditahan.
Ia juga menganggap abolisi ini sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.
Baca juga: Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
5. Seluruh Proses Hukum Dihentikan
Menteri Hukum menegaskan bahwa abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan, tanpa pengecualian.
6. Respons Presiden Jokowi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden.
Ia yakin keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan sosial politik.
7. Terdakwa Lain Tetap Diproses Hukum
Kejagung menegaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk Tom.
Sembilan terdakwa lainnya dalam kasus impor gula tetap menjalani proses hukum.
Mereka di antaranya berasal dari perusahaan seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, hingga PT Kebun Tebu Mas.
(*)
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang |
![]() |
---|
Profil Ustaz Khalid Basalamah Asal Makassar Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mengaku Korban |
![]() |
---|
KPK Sita Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jumlahnya Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.