Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo

Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Berikut fakta-fakta lengkap kasus dan proses hukumnya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Yulianto
TOM DIBEBASKAN - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Berikut fakta-fakta terkait abolisi Tom Lembong.

 

 

1. Usulan Abolisi dari Menteri Hukum

Pemberian abolisi kepada Tom diusulkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo.

Surat permohonan abolisi ditandatangani langsung oleh Supratman.

 

2. Disetujui oleh DPR RI

DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025.

 

Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik

 

3. Tom Dibebaskan Setelah Keppres Terbit

Pembebasan Tom dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan keppres tersebut hanya berlaku untuk Tom Lembong.

 

4. Pernyataan Tom Lembong Usai Bebas

Tom menyatakan rasa syukurnya karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah sembilan bulan ditahan.

Ia juga menganggap abolisi ini sebagai bentuk pemulihan nama baik dan kehormatannya sebagai warga negara.

 

Baca juga: Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

 

5. Seluruh Proses Hukum Dihentikan

Menteri Hukum menegaskan bahwa abolisi berarti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan, tanpa pengecualian.

 

6. Respons Presiden Jokowi

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa abolisi adalah hak prerogatif presiden.

Ia yakin keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan sosial politik.

 

7. Terdakwa Lain Tetap Diproses Hukum

Kejagung menegaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk Tom.

Sembilan terdakwa lainnya dalam kasus impor gula tetap menjalani proses hukum.

Mereka di antaranya berasal dari perusahaan seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, hingga PT Kebun Tebu Mas.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved