Gubernur Sulsel Larang PPPK Bergosip dan Umbar Gajinya, Bisa Dipecat
Andi Sudirman menekankan bahwa harmonisasi dan fokus terhadap tugas adalah kunci menciptakan birokrasi yang kuat.
Editor:
Imam Wahyudi
ist
SK PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025).
Dari ribuan PPPK tersebut, salah satunya Ashar Rahmat, tenaga honorer yang akhirnya diangkat setelah 20 tahun mengabdi.
Sejak 2005, Ashar bekerja di bagian Humas Pemprov Sulsel tanpa status kepegawaian tetap.
“Sudah lama, mulai dari tahun 2005,” ujar Ashar dengan mata berkaca usai menerima SK.
Selama dua dekade pengabdian, ia menyaksikan berbagai pergantian gubernur, mulai dari Amin Syam, Syahrul Yasin Limpo, hingga Andi Sudirman Sulaiman.
Kini, dengan status baru sebagai PPPK, Ashar berkomitmen untuk bekerja lebih giat dan profesional.
“Ya, sangat gembira. Sangat lega dan senang. Ini anugerah setelah sekian lama mengabdi,” ungkapnya.(faqih)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bukannya Dipecat, Kontrak 64 PPPK Pakai SK Fiktif di Enrekang Malah Diperpanjang |
![]() |
---|
Didemo Hingga Ricuh, Bupati Bone Umumkan Pembatalan Kenaikan PBB P2 |
![]() |
---|
Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer, Eks Relawan Jokowi dan Prabowo Mania yang Ditangkap KPK |
![]() |
---|
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sempat Bujuk Prabowo Dukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Usulkan Pengangkatan 1000 PPPK Paruh Waktu, Apa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.