Gubernur Sulsel Larang PPPK Bergosip dan Umbar Gajinya, Bisa Dipecat

Andi Sudirman menekankan bahwa harmonisasi dan fokus terhadap tugas adalah kunci menciptakan birokrasi yang kuat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
SK PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025). 

Dari ribuan PPPK tersebut, salah satunya Ashar Rahmat, tenaga honorer yang akhirnya diangkat setelah 20 tahun mengabdi.

Sejak 2005, Ashar bekerja di bagian Humas Pemprov Sulsel tanpa status kepegawaian tetap.

“Sudah lama, mulai dari tahun 2005,” ujar Ashar dengan mata berkaca usai menerima SK.

Selama dua dekade pengabdian, ia menyaksikan berbagai pergantian gubernur, mulai dari Amin Syam, Syahrul Yasin Limpo, hingga Andi Sudirman Sulaiman.

Kini, dengan status baru sebagai PPPK, Ashar berkomitmen untuk bekerja lebih giat dan profesional.

“Ya, sangat gembira. Sangat lega dan senang. Ini anugerah setelah sekian lama mengabdi,” ungkapnya.(faqih)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved