Gubernur Sulsel Larang PPPK Bergosip dan Umbar Gajinya, Bisa Dipecat

Andi Sudirman menekankan bahwa harmonisasi dan fokus terhadap tugas adalah kunci menciptakan birokrasi yang kuat.

Editor: Imam Wahyudi
ist
SK PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan peringatan tegas kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dalam seremoni penyerahan SK tahap I yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Rabu (31/7/2025), sebanyak 2.400 PPPK hadir langsung, sementara 4.224 lainnya mengikuti secara daring dari kantor masing-masing.

Di hadapan ribuan tenaga PPPK, Gubernur Andi Sudirman menyoroti pentingnya profesionalitas dan etika kerja.

Ia mengancam akan mengevaluasi dan memberhentikan pegawai yang lebih sibuk menyebar gosip daripada menjalankan tugas.

“Saya pertimbangkan personal yang selalu buat kerusuhan. Seperti cerita, gosip, mengganggu temannya yang serius kerja, membuat cerita ke atasan dan bawahannya. Saya tidak suka. Saya masukkan ke evaluasi untuk diberhentikan. Hati-hatiki,” tegasnya.

Andi Sudirman menekankan bahwa harmonisasi dan fokus terhadap tugas adalah kunci menciptakan birokrasi yang kuat.

Ia ingin menjadikan aparatur Pemprov Sulsel sebagai pegawai yang benar-benar bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan relasi pribadi.

“Saya mau jadikan pegawai Sulsel menjadi pegawai yang profesional, tertuju pada pekerjaan, bukan urusan pribadi dan personality orang,” tandasnya.

Tak hanya soal perilaku, Gubernur juga menyinggung masalah kerahasiaan gaji.

Ia menyatakan bahwa besaran gaji PPPK termasuk dalam rahasia negara yang tidak boleh diumbar ke publik.

“Jangan menceritakan rahasia negara di luar, bisa diberhentikan juga. Termasuk gaji ta, jangan ceritakan ke orang. Kita akan berlakukan ke depan, itu termasuk rahasia negara penggajiannya,” tegasnya.

Dari total 6.624 tenaga PPPK tahap I, sebanyak 248 orang masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sementara itu, tiga orang dipastikan batal diangkat.

Kepala BKD Sulsel, Erwin, menyebutkan bahwa dari tiga orang yang gagal diangkat, dua meninggal dunia dan satu mengundurkan diri karena telah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih layak.

“SPMT-nya sudah lengkap secara administrasi. Itu jadi dasar mereka langsung bekerja di OPD,” jelas Erwin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved