Gubernur Sulsel Hadiri Rapat Paripurna, Fraksi PKS Keberatan Ranperda Tetap Lanjut
Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi ini, cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.
Yeni menyoroti singkatnya rapat pimpinan yang berlangsung hanya sekira satu jam sebelum paripurna dimulai.
Ia mengatakan telah ada upaya menghubungi anggota yang belum hadir, namun sebagian besar masih berada di daerah pemilihan masing-masing yang sulit dijangkau dalam waktu cepat.
“Sulsel ini luas, bukan hanya Makassar. Banyak teman-teman sedang berada di pelosok daerah, yang membutuhkan waktu dan akses untuk kembali. Wajar kalau mereka belum bisa hadir,” ujarnya.
Ia menilai keputusan untuk tetap melanjutkan paripurna mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan melecehkan tata tertib yang selama ini menjadi pedoman lembaga legislatif.
“Kalau memang tidak kuorum, tunggu saja! Ikuti mekanisme yang ada. Kalau pimpinan mengambil keputusan sepihak, itu preseden buruk dan mencoreng wibawa DPRD!” tegas Yeni.
Ia menegaskan baru kali ini terjadi paripurna dipaksakan berjalan tanpa memenuhi kuorum secara terang-terangan.
Bahkan menurutnya, masyarakat pun tahu bahwa kehadiran dua pertiga anggota merupakan syarat mutlak. “Ini bukan hanya mencederai aturan, tapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” katanya dengan nada kecewa.
Target Gagal
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui realisasi APBD 2024 tidak mencapai 100 persen.
Dalam laporannya, ia menyatakan target pendapatan daerah 2024 ditetapkan Rp10,16 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp9,99 triliun atau sekira 98,33 persen.
Sementara itu, dari total anggaran belanja daerah Rp10,05 triliun, terealisasi Rp9,80 triliun atau sekira 97,48 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja keras untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan hingga persetujuan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan profesional.
“Proses ini bagian dari upaya bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, sesuai aturan, dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Andi Sudi, DPRD dan kepala daerah memiliki waktu sebulan menyepakati Ranperda sejak dokumen diserahkan.
Di Depan Anggota DPRD Sulsel, Kepala Bulog Sulselbar Beberkan Penyebab Harga Beras Naik |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Larang PPPK Bergosip dan Umbar Gajinya, Bisa Dipecat |
![]() |
---|
Pejabat Ramai-ramai Mundur, 16 OPD Pemprov Sulsel Tanpa Pimpinan Definitif |
![]() |
---|
PPPK Sulsel Terancam Tak Gajian Tahun 2026 |
![]() |
---|
DPRD Kritik Pemprov Sulsel Saat Rapat Paripurna: Lain Ditanya, Lain Dijawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.