Gubernur Sulsel Hadiri Rapat Paripurna, Fraksi PKS Keberatan Ranperda Tetap Lanjut

Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi ini, cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Editor: Imam Wahyudi
ist
PARIPURNA - Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/6/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), akhirnya muncul dalam sidang paripurna DPRD Sulsel, Jumat (11/7) malam.

Sebelumnya, Andi Sudirman beberapa kali absen menghadiri sidang paripurna.

Paripurna dengan agenda persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2024 dilangsungkan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Namun, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi ini, cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Sejak dilantik sebagai Gubernur Sulsel 2024-2029, Andi Sudi hanya tercatat dua kali hadir rapat pariurna.

Yaitu saat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (7/7) lalu.

Meski tidak qourum, sidang paripurna tetap dilaksanakan.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan keputusan melanjutkan rapat diambil berdasarkan hasil konsultasi pimpinan fraksi sebelum sidang dimulai.

Dalam rapat itu, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Karena batas waktu sudah mendesak, dan telah ada komitmen politik dari fraksi, kami meminta persetujuan untuk melanjutkan sidang,” ujarnya.

Namun, keputusan itu menuai kritik.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengecam sidang paripurna dilanjutkan tanpa memenuhi syarat kuorum.

“Dengan tegas kami nyatakan, paripurna ini seharusnya tidak sah untuk dilanjutkan! Hanya segelintir anggota dewan yang hadir. Ini jelas melanggar aturan,” kata Yeni, menyampaikan keberatan secara terbuka.

Dengan nada geram, ia merujuk pada Pasal 149 tata tertib DPRD, dengan jelas menyebutkan sidang paripurna hanya bisa dilanjutkan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota dewan.

“Benar bahwa sebelumnya telah digelar rapat pimpinan dan diputuskan tetap melanjutkan. Tapi keputusan itu bukan berarti kita bisa mengabaikan aturan lebih tinggi. Ini bukan soal teknis, ini soal konstitusional!” tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved