Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat

Tempat yang disiapkan lebih privat sehingga pegawai bisa menyampaikan keluh kesah tanpa takut didengar orang lain. 

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNTORAJA.COM - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar akan menyiapkan ruang curhat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu menyampaikan ruang konseling akan dibuka untuk jaga kesehatan mental ASN

Tujuannya agar kinerja meningkat dan produktivitas pegawai lebih optimal. 

Selama ini, Pemkot Makassar belum memiliki ruang konseling khusus, penanganan terhadap masalah-masalah yang dihadapi ASN hanya memanfaatkan fasilitas yang ada. 

"Semoga ke depan Pak Wali menyetujui pembuatan ruang konseling, kita sudah komunikasi dengan Pak Sekda," ucap Kamelia Thamrin Tantu, Kamis (10/6/25).

Di ruang konseling ini, pegawai bisa menyampaikan masalahnya secara bebas.

Tempat yang disiapkan lebih privat sehingga pegawai bisa menyampaikan keluh kesah tanpa takut didengar orang lain. 

"Jadi privat, semua masalah yang disampaikan pegawai akan aman," ujarnya. 

Tak hanya masalah pekerjaan, ruang konseling juga membuka pintu mediasi persoalan yang lebih kompleks.

Seperti konflik rumah tangga, perselingkuhan yang melibatkan ASN Pemkot, dan mediasi bagi ASN yang mengajukan cerai.

BKPSDMD malalui Bidang Kinerja dan Pengadaan akan menyiapkan konsuler khusus.

Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM ini menambahkan ASN dengan berbagai problematikanya membutuhkan konseling. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Fandy Wiranto Iqbal Hafid, mengungkap bahwa dalam sebulan, pengajuan cerai ASN yang masuk ke BKPSDM dua hingga tiga kasus. 

Artinya, jumlah ASN yang mengajukan cerai masih cukup tinggi.

“Kalau ditotal, mulai Januari hingga Juni, pengajuan cerai ASN yang masuk mencapai 12 kasus,” ungkapnya. 

Pada 2024, BKPSDMD mencatat 28 ASN yang bercerai. Perceraian didominasi tenaga pendidik atau guru sebanyak 12 orang. 

ASN yang ingin bercerai tidak boleh sembarangan. Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin cerai dan diproses BKPSDMD untuk ditindaklanjuti. 

BKPSDMD membentuk tim untuk konseling pemohon beserta pasangannya. Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor.

Hasil rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin.(aminah)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved