Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat

Tempat yang disiapkan lebih privat sehingga pegawai bisa menyampaikan keluh kesah tanpa takut didengar orang lain. 

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
Ilustrasi perceraian. 

Pada 2024, BKPSDMD mencatat 28 ASN yang bercerai. Perceraian didominasi tenaga pendidik atau guru sebanyak 12 orang. 

ASN yang ingin bercerai tidak boleh sembarangan. Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin cerai dan diproses BKPSDMD untuk ditindaklanjuti. 

BKPSDMD membentuk tim untuk konseling pemohon beserta pasangannya. Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor.

Hasil rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin.(aminah)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved