Selebgram Indonesia Inisial AP Divonis Penjara 7 Tahun di Myanmar, Diduga Ikut Kelompok Bersenjata

Selebgram Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena dituduh berhubungan dengan kelompok bersenjata terlarang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIAGA SATU - Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat ditemui di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) lalu. Terkini, ia memberikan penjelasan terkait selebgram Indonesia berinisial AP yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena dituduh berhubungan dengan kelompok bersenjata terlarang. Kemenlu dan KBRI terus berupaya memberikan perlindungan hukum. 

 

Sorotan DPR

Sebelumnya, isu penahanan AP sempat mencuat dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Kemenlu.

Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, mengungkapkan bahwa selebgram berusia 33 tahun itu dituduh mendanai pemberontak di Myanmar.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham, dikutip Senin (30/6/2025).

Abraham menekankan bahwa AP hanya seorang pembuat konten yang gemar berkelana.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat memperjuangkan pemulangan AP ke Tanah Air, baik melalui amnesti maupun deportasi.

“Dia hanya selebgram yang suka bikin konten. Alangkah baiknya jika pemerintah bisa mengusahakan agar dia dipulangkan ke Indonesia,” tuturnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved