Selebgram Indonesia Inisial AP Divonis Penjara 7 Tahun di Myanmar, Diduga Ikut Kelompok Bersenjata

Selebgram Indonesia berinisial AP divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena dituduh berhubungan dengan kelompok bersenjata terlarang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIAGA SATU - Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat ditemui di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025) lalu. Terkini, ia memberikan penjelasan terkait selebgram Indonesia berinisial AP yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar karena dituduh berhubungan dengan kelompok bersenjata terlarang. Kemenlu dan KBRI terus berupaya memberikan perlindungan hukum. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA — Seorang selebgram Indonesia berinisial AP kini mendekam di penjara Insein, Yangon, Myanmar, setelah ditangkap otoritas setempat pada 20 Desember 2024.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

AP didakwa melanggar sejumlah undang-undang di Myanmar, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Pasal 17(2) Unlawful Associations Act.

 

 

Ia dituduh masuk wilayah Myanmar secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” kata Judha, dikutip Selasa (1/7/2025).

 

Baca juga: Viral Bimo Aryo Tejo Suami Selebgram Arie Rieyanthi Selingkuh, Sempat Bikin Video Mesum di Rumah

 

Kemenlu dan KBRI Berikan Pendampingan

Judha menjelaskan, sejak penangkapan AP, Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.

Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, hingga pendampingan langsung dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, KBRI memastikan AP memperoleh bantuan hukum melalui pengacara, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara AP dan pihak keluarga.

Kemenlu juga tengah mengupayakan langkah non-litigasi, salah satunya dengan memproses permohonan pengampunan (clemency) yang diajukan keluarga AP. “Kemenlu dan KBRI Yangon terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman,” ujar Judha.

 

Baca juga: Sosok Teguh Suwandi Selebgram yang Viral usai Collab Bareng Msbreewc

 

Sorotan DPR

Sebelumnya, isu penahanan AP sempat mencuat dalam rapat Komisi I DPR RI bersama Kemenlu.

Anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, mengungkapkan bahwa selebgram berusia 33 tahun itu dituduh mendanai pemberontak di Myanmar.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham, dikutip Senin (30/6/2025).

Abraham menekankan bahwa AP hanya seorang pembuat konten yang gemar berkelana.

Ia berharap pemerintah Indonesia dapat memperjuangkan pemulangan AP ke Tanah Air, baik melalui amnesti maupun deportasi.

“Dia hanya selebgram yang suka bikin konten. Alangkah baiknya jika pemerintah bisa mengusahakan agar dia dipulangkan ke Indonesia,” tuturnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved