Sekprov Jufri Rahman Tanggapi Tuntutan Gaji Rp 8 Miliar Abdul Hayat Gani
Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Pertama, lanjut Jufri Rahman, yang pertama ada Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, dipasal 32 Dokumen evaluasi kinerja Pegawai digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan aturan yang kedua adalah Kepmendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
“Ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan pengajuan sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah," jelas Jufri Rahman.
Yakni, paling lambat tanggal 10 bulan berjalan sebagaimana diatur pada pasal 14 Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara.
Hal yang sama dikatakan Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan jika setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Dalam hal permasalahan Abdul Hayat Gani sebagaimana penegasan surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 30 April 2025, bahwa Abdul Hayat hanya memegang 2 (dua) SK.
Yaitu SK sebagai Pelaksana dan SK sebagai Staf Ahli, selanjutnya SK pengangkatan sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentian beliau sebagai Sekda sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan sampai sekarang belum diterbitkan.
"Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan lebih jauh terkait pemberian TPP.
Sukarniaty memaparkan, selain mengacu kepada Pergub, pemberikan TPP juga mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900/4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Menyatakan bahwa Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja yaitu dimana produktifitas kerja mencakup pelaksanaan tugas; dan penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya," tambahnya.(*)
Mantan Sekprov Abdul Hayat Tuntut Gubernur Sulsel Bayar Gajinya Rp 8 Miliar, Putusan MA Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Abaikan Putusan MA, Pemprov Sulsel Tak Mau Bayar Mantan Sekprov Rp8 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tana Toraja Jadi Komisaris Utama Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Siapkan Rp146 Miliar Untuk THR ASN, Cair Seminggu Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Makassar Banjir, Anak Mantan Pj Bupati Tana Toraja Mancing di Halaman Rujab Sekprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.