Sekprov Jufri Rahman Tanggapi Tuntutan Gaji Rp 8 Miliar Abdul Hayat Gani

Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, angkat suara terkait tuntutan mantan Sekprov, Abdul Hayat Gani, yang meminta pembayaran gaji beserta tunjangannya.

Dibertakan sebelumnya, Abdul Hayat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025. 

Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp 8.038.270.000. 

Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.

Merasa pemberhentian dirinya sebagai Sekprov cacat administrasi dan melanggar hukum, Abdul Hayat melakukan gugatan ke di PTUN sampai Mahkamah Agung (MA). 

Ia mengklaim memenangkan semua tingkatan gugatan itu. Ia mengklaim jika Presiden telah memerintahkan agar hak-hak Abdul hayat dikembalikan dan posisinya dipulihkan sebagai Sekda.

Menanggapi tuntutan pembayaran gaji, Sekda Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan klarifikasi.

Didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, dan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.

 "Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Sedangkan menurut ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan.

Adapun tunjangan sekda yang dimaksudkan diminta untuk dibayarkan, karena menggunakan uang negara tentu harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.  

“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," jelas Jufri Rahman.

Hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.

Menurut Jufri Rahman, adapun Tunjangan (TPP) yang tidak dibayarkan pada saat Abdul Hayat menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. 

Sekadar diketahui, penyusunan dan Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved