Sekprov Jufri Rahman Tanggapi Tuntutan Gaji Rp 8 Miliar Abdul Hayat Gani
Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, angkat suara terkait tuntutan mantan Sekprov, Abdul Hayat Gani, yang meminta pembayaran gaji beserta tunjangannya.
Dibertakan sebelumnya, Abdul Hayat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025.
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp 8.038.270.000.
Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada akhir 2022 lalu.
Merasa pemberhentian dirinya sebagai Sekprov cacat administrasi dan melanggar hukum, Abdul Hayat melakukan gugatan ke di PTUN sampai Mahkamah Agung (MA).
Ia mengklaim memenangkan semua tingkatan gugatan itu. Ia mengklaim jika Presiden telah memerintahkan agar hak-hak Abdul hayat dikembalikan dan posisinya dipulihkan sebagai Sekda.
Menanggapi tuntutan pembayaran gaji, Sekda Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan klarifikasi.
Didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah, dan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
"Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Sedangkan menurut ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan.
Adapun tunjangan sekda yang dimaksudkan diminta untuk dibayarkan, karena menggunakan uang negara tentu harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.
“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," jelas Jufri Rahman.
Hal ini sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.25/61/2022, tanggal 13 Desember 2022 dan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama (Es. II A) / Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejehteraan Rakyat sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Menurut Jufri Rahman, adapun Tunjangan (TPP) yang tidak dibayarkan pada saat Abdul Hayat menduduki jabatan sebagai Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Sekadar diketahui, penyusunan dan Pemberian TPP ASN didasari oleh dua aturan.
Mantan Sekprov Abdul Hayat Tuntut Gubernur Sulsel Bayar Gajinya Rp 8 Miliar, Putusan MA Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Abaikan Putusan MA, Pemprov Sulsel Tak Mau Bayar Mantan Sekprov Rp8 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Bupati Tana Toraja Jadi Komisaris Utama Bank Sulselbar |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Siapkan Rp146 Miliar Untuk THR ASN, Cair Seminggu Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Makassar Banjir, Anak Mantan Pj Bupati Tana Toraja Mancing di Halaman Rujab Sekprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.