Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Proyek RSUD Senilai Rp 126,3 Miliar, Ini Perannya
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/09082025_Abdul_Azis.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Muhammad Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur.
Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.
Total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
Abdul Azis ditangkap saat berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025) malam. Saat heboh adanya OTT di Kendari, Abdul Azis masih sempat membantah terlibat.
Ia pun masih sempat makan Bersama kader Partai Nasdem yang akan mengikuti Rakernas di Makassar.
Sayangnya, Abdul Azis tidak bisa mengikuti Rakernas itu sampai selesai. Ia langsung digelandang ke kantor KPK di Jakarta
Peran Abdul Azis
KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayahnya.
Abdul Aziz diduga berperan aktif dalam mengatur proses lelang dan menerima aliran dana dari proyek strategis nasional senilai Rp 126,3 miliar tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 126,3 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal.
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Kadis P3APPKB Ditahan Kasus Korupsi BOK, Bupati Toraja Utara: Dia Orang yang Cerdas |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp22 Miliar |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|