Rabu, 22 April 2026

Abaikan Putusan MA, Pemprov Sulsel Tak Mau Bayar Mantan Sekprov Rp8 Miliar

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa Pemprov bukan pihak tergugat dan masih menunggu

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Abaikan Putusan MA, Pemprov Sulsel Tak Mau Bayar Mantan Sekprov Rp8 Miliar
ist
PEMPROV SULSEL - Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani (60), menuntut Pemprov Sulsel segera membayarkan gaji dan tunjangannya yang belum diterima sejak dinonaktifkan pada akhir 2022.

Nilai hak keuangannya disebut mencapai Rp8,03 miliar.

Hal itu disampaikan Abdul Hayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6/25).

Ia menegaskan, dirinya masih memiliki status aktif secara hukum saat diberhentikan dan telah memenangkan gugatan di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

“Saya menang di PTUN sampai MA. Ini sudah inkrah. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima hak saya sebagai Sekda,” ujarnya.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemulihan status dan hak-haknya melalui surat Mensesneg tertanggal Januari 2025.

Abdul Hayat diberhentikan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (41), pada 2022.

Ia kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta dan menang hingga tingkat kasasi dengan putusan MA Nomor 290/K/TUN/2024.

Meski demikian, Pemprov Sulsel belum merealisasikan putusan tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa Pemprov bukan pihak tergugat dan masih menunggu arahan pemerintah pusat.

“Pemberhentian dilakukan lewat Keputusan Presiden. Kami sudah berkirim surat ke BPK dan BKN. Tapi BKN menyatakan tidak ada dasar hukum karena Abdul Hayat tidak memiliki SK pengangkatan kembali sebagai Sekprov,” jelas Herwin.

Menurut Herwin, hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan Abdul Hayat hanya memiliki SK sebagai pelaksana dan Staf Ahli setelah diberhentikan, sehingga hak keuangannya sebagai Sekprov dinilai tidak dapat dipenuhi.

Selain Abdul Hayat dan Herwin, RDP juga dihadiri Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dan Kepala Biro Ekbang Marwan Mansyur.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyebut hak berupa gaji dan tunjangan yang belum diterima mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mencapai Rp8.038.270.000.

Ia menegaskan Pemprov Sulsel wajib memenuhi hak tersebut karena Abdul Hayat memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved