Ada 111 Izin Usaha Pertambangan di Sulsel, Dua di Toraja Utara
Ia menambahkan, Sulsel perlu diposisikan sebagai pusat hilirisasi dan inovasi, bukan hanya penghasil bahan tambang mentah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/IZIN-TAMBANG-1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan dengan total luas lahan mencapai 124.946 hektare.
Izin tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, emas, pasir besi, batu bara, hingga mineral non-logam seperti marmer.
Data menunjukkan, Kabupaten Pangkep memiliki jumlah IUP terbanyak dengan 32 izin di atas lahan seluas 2.292 hektare.
Luwu Timur menempati posisi kedua dengan 20 IUP, namun dengan luas lahan jauh lebih besar yakni 54.767 hektare.
Sementara di Toraja Utara terdapat 2 IUP dengan luas 3.223 hektare, dan di Luwu Utara juga ada 2 IUP namun dengan lahan lebih luas, yakni 18.822 hektare.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan dalam lima tahun terakhir sektor pertambangan dan penggalian secara konsisten menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel.
Namun, ia menegaskan potensi besar tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.
“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM. Juga menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pascatambang dan penerapan green mining,” ujar Jufri, dalam rapat bersama anggota DPD RI, Abdul Waris Halid di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, Sulsel perlu diposisikan sebagai pusat hilirisasi dan inovasi, bukan hanya penghasil bahan tambang mentah.
“Kita berharap Sulsel tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan pihaknya akan mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan.
Ia menyebut pengawasan DPD RI dijalankan untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
Dalam diskusi bersama pemangku kepentingan, DPD RI merumuskan tiga poin utama: penguatan hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja, pengelolaan sosial-lingkungan termasuk perlindungan tanah ulayat dan masyarakat adat, serta sinergi lintas pihak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Perusahaan tambang juga diminta memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR) serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.(faqih)
Sebaran IUP di Sulsel
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Saya Sudah Cabut Banyak Izin Tambang |
|
|---|
| Kemensesneg Pastikan Presiden Prabowo Subianto Batal ke Makassar Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Sekprov Jufri Rahman Tanggapi Tuntutan Gaji Rp 8 Miliar Abdul Hayat Gani |
|
|---|
| Kemenhut Bakal Dalami Kasus Tambang Nikel Raja Ampat, Kejagung Tunggu Laporan |
|
|---|
| Prabowo Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat Papua, Hanya PT GAG Nikel yang Selamat |
|
|---|