Geng Motor di Makassar Sulsel Nekad Tabrak dan Lukai Polisi, Ada Guru Honorer
Salah satu dari 10 anggota geng motor ini merupaka gunu honorer di sebuah sekolah.
TRIBUNTORAJA.COM - Polrestabes Makassar mengamankan anggota geng motor yang kerap melakukan aksi terror dan meresakan masyarakat.
Ada 10 pemuda anggota geng motor ini ditangkap di berbagai lokasi berbeda dalam operasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Kombes Arya mengatakan, lima anggota geng motor ini masih di bawah umur.
Anggota geng motor yang ditangkap masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).
Kombes Arya mengatakan, anggota geng motor tersebut masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Mirisnya, terugkap satu satu pelaku ada yang bekerja sebagai honorer di sebuah sekolah.
"Lima orang berstatus dewasa dan lima lainnya di bawah umur," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).
"Jadi, status mereka, yang di bawah umur ini semua pelajar, ada juga yang mahasiswa, dan ada juga yang guru honorer," tambahnya.
Dilansir dari Kompas.com, 10 pemuda ini merupakan gabungan dari beberapa geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa, daerah tetangga Makassar.
Mereka dikenal sering melakukan konvoi dan menebar teror di masyarakat, bukan saja di Gowa tapi juga di Makassar.
Terakhir, kelompok ini terlibat bentrok dengan warga setelah saling tantang melalui media sosial.
"Geng motor ini sebelumnya minum minuman keras, lalu mereka mendapatkan tantangan dari geng motor lain, sehingga mereka berangkat menuju titik tawuran," ucapnya.
Dalam insiden tersebut, kelompok geng motor ini sempat melukai polisi saat dibubarkan. Mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan menabrak petugas.
"Ada polisi yang terluka karena ditabrak saat menghalangi mereka yang mau tawuran," ungkap Arya.
"Mereka juga melakukan perlawanan dengan menggunakan parang dan panah busur," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat serta pasal 214 tentang melakukan perlawanan hingga melukai petugas saat hendak ditangkap.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara untuk pelanggaran lainnya," tutup Arya.
Sumber: Kompas.com
Tepis Penalti Thailand, Kiper Timnas U23 Indonesia Ardiansyah Bikin Bangga Masyarakat Makassar |
![]() |
---|
Kiper Cadangan PSM Makassar Kembali Dipercaya Jaga Gawang Timnas U23 Saat Hadapi Thailand |
![]() |
---|
4 Kali Uji Coba PSM Makassar Hanya Sekali Menang, Pengamat Sebut Tak Masalah |
![]() |
---|
5 Kampus di Makassar Diserang Kelompok Bertopeng, Polisi Terkesan Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Viral Spanduk Undangan Perang di Fly Over Makassar, PP IPMIL Gelar Aksi Damai Siang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.