SPMB 2025

Pendaftaran SPMB Sulsel 2025 Resmi Diperpanjang hingga 11 Juni, Simak Syarat Lengkap Tiap Jalur

Pendaftaran SPMB Sulsel 2025 resmi diperpanjang hingga 11 Juni untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Simak syarat lengkap berkas yang harus...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Timur.com
SPMB 2025 – Ilustrasi siswa. Pendaftaran SPMB Sulsel 2025 resmi diperpanjang hingga 11 Juni untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Simak syarat lengkap berkas yang harus disiapkan calon siswa. 

TRIBUNTORAJA.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 hingga Rabu 11 Juni 2025.

Sebelumnya, masa pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2025.

Namun melalui pengumuman di akun resmi Instagram @disdik_prov_sulsel, pihak Disdik Sulsel memberikan tambahan waktu satu hari bagi calon siswa untuk mendaftar, khususnya untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

“Pendaftaran jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi diperpanjang sampai tanggal 11 Juni 2025,” demikian unggahan tersebut.

Setelah pendaftaran daring, peserta diwajibkan melakukan verifikasi berkas langsung di sekolah tujuan.

Tahap ini penting untuk memastikan keaslian dokumen yang telah diunggah secara online.

 

 

Syarat Berkas Tiap Jalur

1. Jalur Domisili:

  • Bukti pendaftaran SPMB
  • Hasil Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Ijazah atau surat keterangan lulus
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor jenjang SMP

Domisili siswa diukur berdasarkan koordinat lintang dan bujur, dengan referensi alamat pada KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Bila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat digantikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah sesuai UU No. 24 Tahun 2007.

 

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran SPMB SMA Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Ini Berkas yang Harus Disiapkan

 

2. Jalur Afirmasi:

  • Bukti pendaftaran
  • Hasil TPA
  • KK dan akta kelahiran
  • Ijazah dan rapor
  • Kartu bantuan sosial seperti PKH, PIP, atau bukti tercantum dalam DTKS
  • Untuk disabilitas, disertakan kartu penyandang disabilitas dan surat keterangan dari dokter
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved