Selasa, 28 April 2026

Hari Ini Pendaftaran SPMB SMA Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Calon siswa akan melakukan pendaftaran untuk memilih jalur yang akan ditempuh agar bisa menempuh pendidikan di sekolah impiannya.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Hari Ini Pendaftaran SPMB SMA Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Ini Berkas yang Harus Disiapkan
TribunToraja/Apriani
SISWA BARU - Siswa SMAN 2 Toraja Utara memperhatikan pengumuman di dinding saat diabadikan awal Juni 2025 lalu. Pendaftaran siswa baru untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutas dibuka 9-10 Juni 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka jenjang SMA umum.

Setelah mengikuti tes potensi akademik (TPA), calon siswa akan melakukan pendaftaran untuk memilih jalur yang akan ditempuh agar bisa menempuh pendidikan di sekolah impiannya.

Ada 4 jalur yang bisa dipilih, yaitu zonasi atau domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Khusus untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, pendaftaran akan dibuka dua hari, mulai hari ini, Senin sampai Selasa (9-10/6/2025).

"Hari ini sudah dibuka pendaftaran domisili, afirmasi dan mutasi," jelas Tim Teknis SPMB Diknas Sulselm Muliayama Tanjung, Senin (9/6/2025), dikutip dari Tribun Timur.

Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online maupun offline pada sekolah tujuan.

Calon siswa baru diharapkan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Berikut ini ketentuan yang terkait jalur-jalur masuk SMA Negeri:

- Jalur domisili atau zonasi

Jalur domisili akan menggunakan koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.

Sementara pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.

Jika dalam keadaaan tertentu, berkas tersebut bisa diganti dengan surat keterangan yang diterbitkan kepala desa atau lurah.

Keadaan tertentu ini merujuk pada bencana menurut UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Kemudian nama orang tua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

- Jalur Afirmasi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved