Luas Lahan Rumah Subsidi Bakal Turun Jadi 25 Meter Persegi, Luas Bangunan 18 Meter Persegi

Minimal luas tanah atau lahan yang sebelumnya 60 meter persegi (m2), berkurang menjadi 25 meter persegi. 

Editor: Apriani Landa
handover
RUMAH SUBSIDI - Rumah subsidi di Perumahan Riska Amelia Permai 2 di Desa Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi akan dikurangi dari sebelumnya. 

Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi. 

"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," tandasnya. 

Menurut Joko, isu kelayakan rumah memang saling berkaitan dengan keterjangkauan masyarakat, khususnya di kota-kota besar. 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved