Luas Lahan Rumah Subsidi Bakal Turun Jadi 25 Meter Persegi, Luas Bangunan 18 Meter Persegi
Minimal luas tanah atau lahan yang sebelumnya 60 meter persegi (m2), berkurang menjadi 25 meter persegi.
TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah batasan luas lahan dna bangungan untuk rumah subsidi.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi yang terbaru terlihat berkurang.
Di mana, minimal luas tanah atau lahan yang sebelumnya 60 meter persegi (m2), berkurang menjadi 25 meter persegi.
Sementara minimal luas bangunan juga berkurang dari sebelumnya 21 meter persegi, menjadi 18 meter persegi.
Jika dengan luas lahan hanya 25 meter, artinya hanya bisa dibangunkan dengan ruangan, yaitu 1 ruang tamu, 1 ruang kamar, dapur, dan ruang tengah.
Adapun batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap yaitu tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Komentar REI
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyoroti rencana pemerintah untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi.
Menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi oleh isu keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, serta upaya menjaga keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Joko menekankan bahwa aspek kelayakan rumah tidak boleh diabaikan.
Salah satu indikator penting, katanya, adalah luas bangunan yang harus memenuhi kebutuhan serta kenyamanan penghuni.
“Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujar Joko kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.