Rumah Subsidi Akan Diperkecil, Luasnya Tinggal 5x5 Meter
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilus34d.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi menuai pro dan kontra.
Rencana terbaru PKP itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar.
Draf berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi berkurang.
Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi atau 5x5 meter.
Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.
Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi berpotensi memicu sejumlah dampak negatif.
"Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa itu tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," terangnya, baru-baru ini.
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menekankan kelayakan rumah tetap harus diperhatikan.
Termasuk dari segi luas rumah yang berkaitan dengan kebutuhan dan kenyamanan ruang gerak penghuni.
Sementara itu, Direktur PT Jaya Amerta Megah Properti, Alfriedyus Pongbatu setuju dengan wacana batasan minimal luas rumah subsidi.
“Ini adalah langkah yang sangat positif dan strategis,” kata Alfriedyus, Minggu (1/6/25).
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada pemerataan akses perumahan di dalam kota.
Saat ini, rumah subsidi cenderung berada di pinggiran kota karena keterbatasan lahan dan biaya pembangunan.
“Dengan subsidi yang lebih menargetkan biaya tanah dan bangunan, kami dapat membangun lebih banyak unit rumah subsidi di lokasi yang lebih strategis, bahkan di dalam kota,” katanya.(kompas)
| Tidak Layak Huni, Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal |
|
|---|
| Rumah Subsidi Mini, Solusi Hunian Terjangkau untuk Pasangan Muda |
|
|---|
| Luas Lahan Rumah Subsidi Bakal Turun Jadi 25 Meter Persegi, Luas Bangunan 18 Meter Persegi |
|
|---|
| Organisasi Wartawan Tolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis |
|
|---|
| Prabowo Subianto Bakal Bentuk Kementerian Perumahan, Menteri Basuki: Nggak Gampang |
|
|---|