Tidak Layak Huni, Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal
Maruarar menyatakan beberapa gambaran yang selama ini beredar perihal rumah subsidi mini tersebut masih sebatas draft.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait membatalkan rencana memperkecil luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Pembatalan rencana itu disampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/25).
"Soal rumah subsidi yang diperkecil, setelah mendengar begitu banyak sekali masukan termasuk teman-teman DPR Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujarnya dalam rapat.
Maruarar menyatakan beberapa gambaran yang selama ini beredar perihal rumah subsidi mini tersebut masih sebatas draft.
Kata dia, draft tersebut masih dikaji hingga saat ini, seraya menunggu tanggapan atau respons dari publik.
"Namanya draft itu kita sampaikan ke publik, untuk mendapatkan respons. Nah, responsnya menurut saya, banyak yang negatif. Jadi ya saya, sportif saya batalkan. Jadi, saya harus begitu," kata pria yang akrab disapa Ara itu.
Menurutnya, ide tersebut awalnya datang dengan tujuannya yang baik.
Namun, memang tak semuanya bisa langsung diterima oleh publik.
"Tujuannya mungkin cukup baik tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi," ujarnya.
Ara mengaku sempat mempertimbangkan ide tersebut agar anak muda di Indonesia, terutama di DKI Jakarta bisa memiliki rumah di pusat kota.
"Jadi tujuannya sebenarnya cukup sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, jadi mau diperkecil," jelasnya.
Atas banyaknya masukan negatif cenderung penolakan tersebut, Ara memutuskan membatalkan rencana proyek tersebut.
"Jadi saya pikir, itu cara saya. Untuk bagaimana meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan enggak. Jadi, itu batal, titik," kata dia.
"Kenapa? Karena saya mendengarkan masukan dari DPR, dan komponen masyarakat, dan berbagai kalangan, bahwa itu dinilai tidak layak. Kesehatan dan sebagainya. Ya saya harus batalkan," katanya.
Untuk diketahui rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.