Annar Sampetoding Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Dalam permohonan tersebut, Husain  menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengusaha asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding, mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan (rutan) jadi tahanan kota.

Annar adalah terdakwa kasus pencetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Annar, Husain Rahim Saijje, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025)

"Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota," katanya

Usai sidang, Husain mengaku pengajuan permohonan pengalihan status tahanan jadi tahanan kota karena alasan kesehatan kliennya.

Husain mengaku Annar sebelumnya pada proses penyidikan pernah dibantarkan karena sakit.

"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya kepada wartawan.

Dalam permohonan tersebut, Husain  menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.

"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia. Beliau memang sakit-sakitan. Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya

"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah. Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa. Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya

Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding

Dalam kasus uang palsu ini, selain Annar ada 14 terdakwa lainnya.

Yaitu Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Kemudian Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid.

Terkait permohonan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.(qadri)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved