Minta Pemerintah Bubarkan Ormas yang Meresahkan, Ketua DPR RI: Negara Jangan Kalah dari Preman!

Puan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi secara menyeluruh dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
ORMAS - Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia meminta pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Seruan ini disampaikan Puan menyusul kasus pendudukan lahan milik negara oleh ormas di kawasan Tangerang Selatan.

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme,” ujar Puan usai bertemu Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

 

 

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan premanisme.

Ia menekankan bahwa pembubaran harus segera dilakukan bila suatu ormas terbukti menjalankan aktivitas yang menyerupai aksi preman.

“Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” tegasnya, dikutip dari Antara.

 

Baca juga: 22 Preman Ditangkap di Jakarta Barat, Polisi Temukan Anggota GRIB dan FBR

 

Puan juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi secara menyeluruh dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh ormas tertentu.

Diketahui sebelumnya, BMKG telah melaporkan aksi pendudukan lahan negara ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 tersebut berkaitan dengan aset BMKG berupa lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

 

Baca juga: Victor Datuan Batara: Tokoh Golkar yang Tak Penuhi PDLT Tidak Layak Didukung

 

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut gangguan dari ormas tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun.

Hal itu menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG di lokasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya telah menangkap sedikitnya 17 orang anggota ormas pada Sabtu (24/5).

Mereka diduga melakukan pemalakan terhadap para pedagang di area tersebut, dengan pungutan liar sebesar Rp3,5 juta per bulan untuk pedagang makanan, dan hingga Rp22 juta untuk pedagang hewan kurban.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved