Jual Narkoba di Instagram, Warga Rantepao Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara

Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer ke rekening yang diberikan penjual, kemudian pelaku menerima titik lokasi pengambilan sabu dalam...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara. YS ditangkap usai menjual narkoba via Instagram. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Penjualan narkoba melalui media sosial kembali terjadi di Toraja Utara.

Seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara.

Penangkapan YS dilakukan di Jalan Frans Karangan, Kelurahan Mentirotiku, Rantepao.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, lima sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas aluminium foil, resi transaksi agen BRILink, dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

 

Baca juga: Kapolres Tana Toraja dan Anggota Donor Darah untuk Pasien di RSUD Lakipadada

 

"Untuk penangkapan memang benar terjadi pada Rabu (7/5/2025) minggu lalu dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Namun kami akui, tim kami masih terbatas peralatannya, terutama untuk membobol isi percakapan di aplikasi media sosial seperti Instagram," ujar Iptu Firman kepada Tribun Toraja, Rabu (14/5/2025) sore.

Firman menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku membeli sabu dari akun Instagram @BLOODSENANG_REAL dengan harga Rp 750 ribu.

Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer ke rekening yang diberikan penjual, kemudian pelaku menerima titik lokasi pengambilan sabu dalam bentuk peta digital.

 

Baca juga: Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Digelar, Hadirkan 14 Terdakwa

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved