Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Digelar, Hadirkan 14 Terdakwa

Sementara itu, terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati, dan Satariah menghadapi sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
KASUS UANG PALSU - Sidang perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025). Sebanyak 14 terdakwa disidang. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus uang palsu yang dicetak di kawasan kampus UIN Alauddin, Rabu (14/5/2025).

Memasuki pekan ketiga, Kejaksaan Negeri Gowa menghadirkan 14 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut dengan 11 berkas perkara yang terdaftar.

Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, membenarkan agenda sidang tersebut.

 

 

"Ada 11 berkas dengan 14 terdakwa yang sidang hari ini," ujar Sitti Nurdaliah.

Keempat belas terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.

Tiga terdakwa, yakni Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Baca juga: Annar Sampetoding Dituding Ingin Lepas Tangan dari Kasus Sindikat Uang Palsu

 

Sementara itu, terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati, dan Satariah menghadapi sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pada saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Syahruna.

 

Baca juga: Daftar 11 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

 

Adapun enam terdakwa lainnya, yaitu Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani, dan Sri Wahyudi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pekan lalu, terdakwa Andi Ibrahim sudah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di mana JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu penyidik Polsek Pallangga, Adrianto, dan penyidik dari Polres Gowa, Mulawarman.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "14 Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Disidang Hari Ini"

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved