Jual Narkoba di Instagram, Warga Rantepao Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara

Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer ke rekening yang diberikan penjual, kemudian pelaku menerima titik lokasi pengambilan sabu dalam...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara. YS ditangkap usai menjual narkoba via Instagram. 

"Modusnya mereka melakukan transaksi lewat akun Instagram, lalu barangnya disimpan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli," jelas Firman.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

YS alias PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved