Dokter Konsulen Aniaya Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Palembang, Ini Fakta-faktanya

Peristiwa terjadi di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSMH pada Minggu (20/4/2025) dan telah dikonfirmasi oleh Direktur Utama RSMH, Siti Khalimah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Palembang/IST
JUMPA PERS - Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, dr. Siti Khalimah Sp.KJ MARS (tengah kanan) didampingi ⁠Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian RSMH, dr Triana Puspita Dewi, Kepala Satuan Pengawas Internal RSMH, Wijaya S.Pd dan ⁠Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Prof Dr dr Irfanuddin saat menjelaskan tentang update kasus kekerasan yang dilakukan oknum dokter konsulen, Rabu (23/4/2025). Dokter Ys oknum Konsulen yang melakukan kekerasan dinonaktifkan. 

Tak hanya itu, RSMH juga telah menyurati Fakultas Kedokteran Unsri untuk mengusulkan pencabutan status YS sebagai dosen klinis (dokdiknis).

"Dokter YS dilarang berhubungan dengan mahasiswa dan perawat di lingkungan RSMH, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

 

Baca juga: Dokter PPDS di Jakarta Pengintip Mahasiswi Mandi Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Iseng

 

3. Kondisi Korban Setelah Insiden

Korban berinisial S mengalami hematom pada bagian alat vital akibat tendangan YS.

Hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG).

"Dari pemeriksaan USG, itu ada Hematom, Hematom itu pendarahan tapi di dalam," terang Siti Khalimah.

Meski demikian, kondisi S kini telah membaik dan bahkan telah kembali bertugas sehari setelah kejadian.

 

Baca juga: Kemenkes: Pasien Berhak Menolak Diperiksa Dokter Lawan Jenis Tanpa Pendamping

 

4. YS Miliki Rekam Jejak Buruk

Ternyata, YS bukan kali pertama terlibat persoalan etik dan kekerasan.

Menurut penuturan Siti Khalimah, pada tahun 2019 YS pernah dijatuhi sanksi karena pelanggaran etika berupa ucapan tidak pantas terhadap PPDS.

"Konsulen ini sering berkata kasar, mencubit, bahkan sampai menonjok," ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, YS sempat dilarang mengajar selama dua tahun.

Namun, pada tahun 2023, YS kembali dikenai sanksi disiplin atas laporan-laporan serupa dari mahasiswa dan tenaga medis.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved