Pemkab Toraja Utara Larang Pedagang Berjualan di Alun-alun Rantepao Toraja Utara Mulai Hari Ini

Kebijakan ini pun menuai keluhan dari para pedagang yang menggantungkan penghasilan harian mereka dari aktivitas berdagang di kawasan tersebut.

Penulis: Ratri Viandhinie Gatta | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Ratri Viandhinie
ALUN-ALUN RANTEPAO - Suasana malam hari di Alun-alun Rantepao cukup ramai pengunjung di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada (4/3/2025) malam. Terkini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi melarang aktivitas jual beli di kawasan Alun-alun Rantepao, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, terhitung mulai Senin (7/4/2025). 

“Saya sudah bayar pajak dan selalu menjaga kebersihan lapak. Tapi sekarang kami bingung harus ke mana,” ujarnya.

Pantauan Tribun Toraja pada Senin (7/4/2025) sore menunjukkan masih ada dua lapak pedagang yang tetap berjualan di sekitar Jalan Landorundun, meski larangan sudah berlaku.

Sebelumnya, para pedagang diizinkan membuka lapak mulai pukul 17.00 WITA.

 

Baca juga: Limbah Kotoran Kerbau Oknum ASN Toraja Utara Juga Rusak Sawah Warga

 

Para pedagang kini berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai nasib mereka ke depan.

"Kami berharap ada keputusan yang cepat, apakah kami bisa kembali berjualan di Alun-alun atau dipindahkan ke lokasi yang disediakan pemerintah," ujar salah satu pedagang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved