Tertibkan PKL di Jalan Poros Rantepao-Makale, Satpol PP Toraja Utara: Kalau Mau Dagang Dalam Pasar

Pantauan Tribun Toraja, saat Satpol PP datang, ada pedagang yang langsung membersihkan sendiri jualannya dan ada juga yang dibantu oleh petugas Satpol

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy
PENERTIBAN PKL - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Bolu hingga Tugu Patung Tedong di Jl Poros Rantepao-Makale, Senin (24/3/2025). PKL yang ditertibkan ialah yang berjualan di atas trotoar. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Bolu hingga Tugu Patung Tedong di Jl Poros Rantepao-Makale, Senin (24/3/2025).

PKL yang ditertibkan ialah yang berjualan di atas trotoar.

PKL ditertibkan rata-rata berjualan pakaian hingga buah-buahan.

Pantauan Tribun Toraja, saat Satpol PP datang, ada pedagang yang langsung membersihkan sendiri jualannya dan ada juga yang dibantu oleh petugas Satpol PP.

Satpol PP kemudian membongkar lapak-lapak jualan PKL tersebut.

Tak ada perlawanan karena pedagang-pedagang tersebut sebelumnya telah diberikan teguran lisan maupun tulisan.

Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, mengatakan bahwa penertiban ini tidak pandang bulu.

"Semua ditertibkan tanpa terkecuali, dan penertiban hari ini berjalan dengan aman," ucapnya.

Rianto Yusuf menambahkan bahwa bagi pedagang yang ingin berjualan secara permanen diminta untuk masuk ke pasar.

"Kalau mau membuat tempat jualan tetap (permanen) ya silahkan masuk ke pasar-pasar," tuturnya.

Razia Kafe

Pemkab Toraja Utara melalui Satpol PP menyegel Cafe Valerie, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Bua, Kecamatan Kesu, Jl poros Rantepao - Makale, Toraja Utara, Sulsel.

Cafe Valerie melanggar jam operasional, di mana Pemda Toraja Utara menyatakan kafe hingga THM hanya boleh beroperasi dari pukul 19.00 Wita - 22.00 Wita.

Saat Satpol PP melakukan razia pada Sabtu (22/3/2024) malam, pemilik Cafe Valerie pura-pura mengikuti aturan tersebut.

Jadi, Satpol PP Toraja Utara tak melihat aktifitas di Cafe Valerie setelah pukul 22.00 Wita itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved