Demo Lagi, Mahasiswa IAKN Toraja Ancam Mogok Belajar, Dosen Ancam Mogok Mengajar
Forkim menuding Agustinus telah melakukan pelanggaran akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
Penulis: Redaksi | Editor: Imam Wahyudi
1. Dr. Agustinus, M.Th, melakukan plagiasi terhadap :
A. Tulisan dengan judul “The implementation of Bungku Owi as a forum for Rampi Fellowship in Seko: Reviewed in John Calvin’s Theology of the Church” diterbitkan pada Jurnal Verbum et Ecclesia | Vol. 45, No. 1 (2024) yang sebenarnya adalah tulisan/tugas dan tesis Yayu Astuti Lampi Mahasiswa Program Pascasarjana IAKN Toraja;
B. Tulisan dengan judul, “The Dipopantunu Bai Tradition in Tana Toraja and its Relevance to Calvin’s Teachings about Atonement” diterbitkan pada Jurnal Pharos: Journal of Theology ISSN 2414-3324 online Volume 104 Issue 4 (2023) yang sebenarnya adalah tulisan dari Mahasiswa Program Pascasarjana atas nama Nober Patongloan;
C. Tulisan dengan judul, “Exploring The Concept Of To Pembuni Belief Among The Nosu’s People From William Johnston's Mystical Theology Perspective” diterbitkan di Jurnal Al- Qalam No. 29 (2) tahun 2023 yang adalah skripsi dari mahasiswa bernama Marta Mettang. Marta Mettang dalam tulisan tersebut menjadi penulis kedua dan Dr. Agustinus, M.Th. sebagai penulis pertama. Dr. Agustinus, M.Th. bukan pembimbing saudara Marta Mettang dalam tugas skripsi tersebut.
Ketiga tulisan tersebut telah diselidiki pada tanggal 4 April 2024 dan diputuskan terbukti plagiat dalam sidang Senat IAKN Toraja pada 29 Mei 2024.
Berdasarkan keputusan Senat tersebut, Rektor IAKN Toraja masa bakti 2020-2024, Dr. Joni Tapingku, M.Th. mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 3098/Ikn.05/1.1/HM.01/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 yang meminta Dr. Agustinus, M.Th. untuk mencabut tulisan-tulisan dari jurnal bersangkutan dan tidak digunakan untuk kenaikan pangkat akademik.
Namun setelah Dr. Agustinus, M.Th. menjabat sebagai Rektor IAKN Toraja masa bakti 2024-2028, yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan senat dan surat pemberitahuan Rektor sebelumnya.
Sebaliknya, justru menggunakan tulisan tersebut sebagai syarat khusus dalam pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar.
Tiga kali rapat Senat menolak tulisan tersebut, namun terus dipaksakan dengan berbagai upaya, sehingga dari peristiwa tersebut, Ketua dan Sekretaris Senat dan seorang anggota Senat IAKN Toraja periode 2024-2028 mengundurkan diri.
2. Dr. Agustinus, M.Th. bekerjasama dengan pihak lain melakukan pemalsuan dokumen untuk tulisan pertama (1) dengan mengeluarkan surat Ethical Approval atas nama LPPM IAKN Toraja Nomor 25/LPPM/IAKNT/I/2023 padahal nomor tersebut adalah Piagam Penghargaan yang diberikan kepada UPT SDN 2 Mengkendek atas kerja samanya dengan Program Studi Bimbingan Konseling Kristen dan Musik Gerejawi melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
3. Dr. Agustinus, M.Th telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Rektor, antara lain:
A. Dr. Agustinus, M.Th. melakukan intimidasi terhadap Sekretaris Senat, Stephani Intan Maritho Siallagan, M.Pd. agar memberikan rekomendasi untuk pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar.
Kemudian, Dr. Agustinus, M.Th. sebagai Rektor IAKN Toraja mempersulit penandatanganan surat pernyataan untuk dosen bernama Stephani I. M. Siallagan dalam rangka pengurusan Sertifikasi Dosen.
Kuat dugaan, tindakan tersebut berkaitan dengan penolakan Stephani I.M. Siallagan sebagai sekretaris Senat dalam hal pemberian rekomendasi kepada pengurusan kenaikan pangkat Dr. Agustinus, M.Th. dari Lektor Kepala ke Guru Besar.
B. Pengangkatan Pegawai atas nama Joffri Herman yang tidak lulus uji kompetensi menjadi Dosen Tetap di Program Studi Kepemimpinan Kristen.
C. Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS yang tidak sesuai dengan prosedur dan PP N0 49 tahun 2018. Penilaian yang tidak wajar terhadap SKP Triwulan Ketiga dari Direktur Pascasarjana.(*)
Forkim Protes Mahasiswa Tak Diikutkan KKNT, Rektor IAKN Toraja Bungkam |
![]() |
---|
3 Dosen IAKN Toraja Diberhentikan, Mahasiswa Gelar Aksi Menyalakan Lilin |
![]() |
---|
IAKN Toraja Dukung Program CorpU dan PIJAKAN yang Baru Diresmikan Menag Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
KNPI Toraja Utara Harap Kemenag RI Tengahi Kisruh Forkim dan Rektor IAKN Toraja |
![]() |
---|
Forkim 'Curhat' ke BPS Gereja Toraja Soal Rektor IAKN Toraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.