Menikah di KUA Makale Tana Toraja GRATIS, di Luar Kantor Harus Bayar Rp 600 Ribu

Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Rosmianti Mawalle
KANTOR KUA MAKALE - Penyusun Administrasi Kepenghuluan Makale, Maisury Tumba, saat ditemu Tribun di ruangan kerjanya, Jumat (14/3/2025) siang. Calon pengantin diarahkan membayar Rp600 ribu jika menikah di luar, dan gratis jika menikah di balai nikah kantor KUA. 

Biaya Pernikahan di KUA

Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.

"Gratis menikah hanya berlaku di kantor KUA saat jam kerja. Jika menikah di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu," jelas Maisury.

Setiap pernikahan juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mendapat pengawasan dari penghulu KUA.

"Semua pernikahan harus memenuhi syarat usia dan administrasi, serta diawasi oleh penghulu," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved