Menikah di KUA Makale Tana Toraja GRATIS, di Luar Kantor Harus Bayar Rp 600 Ribu
Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Rosmianti Mawalle
KANTOR KUA MAKALE - Penyusun Administrasi Kepenghuluan Makale, Maisury Tumba, saat ditemu Tribun di ruangan kerjanya, Jumat (14/3/2025) siang. Calon pengantin diarahkan membayar Rp600 ribu jika menikah di luar, dan gratis jika menikah di balai nikah kantor KUA.
Biaya Pernikahan di KUA
Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.
"Gratis menikah hanya berlaku di kantor KUA saat jam kerja. Jika menikah di luar kantor atau di luar jam kerja, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu," jelas Maisury.
Setiap pernikahan juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mendapat pengawasan dari penghulu KUA.
"Semua pernikahan harus memenuhi syarat usia dan administrasi, serta diawasi oleh penghulu," tutupnya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
SAKSI KATA: Kisah Lusiana Lembang 22 Tahun Mengajar di Pelosok, Jalan Setapak dan Susah Sinyal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Kamis 18 September 2025 2025: Mappak Potensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Dishub Tana Toraja Tanam Pohon Untuk Hijaukan Jalan Masuk Bandara |
![]() |
---|
Dishub dan Bandara Toraja Gelar Upacara Harhubnas, Dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Rabu 17 September 2025: Siang Cerah, Malam Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.