Menikah di KUA Makale Tana Toraja GRATIS, di Luar Kantor Harus Bayar Rp 600 Ribu
Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 24 pasangan telah melangsungkan pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, Tana Toraja. Sementara itu, hingga Maret 2025, tercatat dua pasangan yang menikah di kantor KUA.
Penyusun Administrasi Kepenghuluan KUA Makale, Maisury Tumba, menjelaskan bahwa sebagian besar pasangan yang memilih menikah di kantor KUA adalah atas permintaan orangtua.
"Menikah di kantor KUA lebih praktis dan menghemat biaya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Pemkab Toraja Utara Gelar Bulan Aksi Bersih di Rantepao, Berhasil Kumpulkan 7 Ton Sampah
Namun, menurutnya, mayoritas pasangan di Makale lebih memilih menggelar pernikahan di luar kantor KUA, khususnya di rumah mempelai perempuan.
Hal ini disebabkan oleh tradisi dan adat yang telah turun-temurun.
Syarat dan Ketentuan Pernikahan
Pernikahan di KUA memiliki ketentuan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
"Usia 19 tahun dianggap sudah cukup secara fisik, emosional, dan kognitif untuk menikah," kata Maisury.
Berikut dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan:
- Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa (N1)
- Permohonan Kehendak Nikah (N2)
- Permohonan Pencatatan Isbat (N3)
- Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin (N4)
- Surat Izin Orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun
- Surat Keterangan Kematian (N6) bagi duda/janda
- Fotokopi KTP kedua orangtua kandung
- Fotokopi KTP calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/Polri
- Fotokopi SK pertama dan terakhir bagi PNS, TNI, dan Polri
- Pasfoto berlatar belakang biru (2x3 sebanyak 3 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar)
- Fotokopi buku nikah orangtua bagi calon mempelai perempuan
- Rekomendasi Perkawinan dari KUA asal
- Mahar
- Fotokopi KTP dua orang saksi (laki-laki muslim)
- Surat Keterangan Hasil Tes Urin
Baca juga: Harga Cabai Naik Turun di Pasar Pagi Rantepao Toraja Utara Sejak Awal Ramadan
SAKSI KATA: Kisah Lusiana Lembang 22 Tahun Mengajar di Pelosok, Jalan Setapak dan Susah Sinyal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Kamis 18 September 2025 2025: Mappak Potensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Dishub Tana Toraja Tanam Pohon Untuk Hijaukan Jalan Masuk Bandara |
![]() |
---|
Dishub dan Bandara Toraja Gelar Upacara Harhubnas, Dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Rabu 17 September 2025: Siang Cerah, Malam Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.