Menikah di KUA Makale Tana Toraja GRATIS, di Luar Kantor Harus Bayar Rp 600 Ribu

Pernikahan yang dilangsungkan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, asalkan dilakukan pada jam kerja kantor.

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Rosmianti Mawalle
KANTOR KUA MAKALE - Penyusun Administrasi Kepenghuluan Makale, Maisury Tumba, saat ditemu Tribun di ruangan kerjanya, Jumat (14/3/2025) siang. Calon pengantin diarahkan membayar Rp600 ribu jika menikah di luar, dan gratis jika menikah di balai nikah kantor KUA. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 24 pasangan telah melangsungkan pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, Tana Toraja. Sementara itu, hingga Maret 2025, tercatat dua pasangan yang menikah di kantor KUA.

Penyusun Administrasi Kepenghuluan KUA Makale, Maisury Tumba, menjelaskan bahwa sebagian besar pasangan yang memilih menikah di kantor KUA adalah atas permintaan orangtua.

"Menikah di kantor KUA lebih praktis dan menghemat biaya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).

 

Baca juga: Pemkab Toraja Utara Gelar Bulan Aksi Bersih di Rantepao, Berhasil Kumpulkan 7 Ton Sampah

 

Namun, menurutnya, mayoritas pasangan di Makale lebih memilih menggelar pernikahan di luar kantor KUA, khususnya di rumah mempelai perempuan.

Hal ini disebabkan oleh tradisi dan adat yang telah turun-temurun.

 

 

Syarat dan Ketentuan Pernikahan

Pernikahan di KUA memiliki ketentuan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

"Usia 19 tahun dianggap sudah cukup secara fisik, emosional, dan kognitif untuk menikah," kata Maisury.

Berikut dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan:

  1. Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa (N1)
  2. Permohonan Kehendak Nikah (N2)
  3. Permohonan Pencatatan Isbat (N3)
  4. Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin (N4)
  5. Surat Izin Orangtua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun
  6. Surat Keterangan Kematian (N6) bagi duda/janda
  7. Fotokopi KTP kedua orangtua kandung
  8. Fotokopi KTP calon pengantin
  9. Fotokopi akta kelahiran
  10. Fotokopi kartu keluarga
  11. Fotokopi ijazah terakhir
  12. Surat Izin Atasan bagi anggota TNI/Polri
  13. Fotokopi SK pertama dan terakhir bagi PNS, TNI, dan Polri
  14. Pasfoto berlatar belakang biru (2x3 sebanyak 3 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar)
  15. Fotokopi buku nikah orangtua bagi calon mempelai perempuan
  16. Rekomendasi Perkawinan dari KUA asal
  17. Mahar
  18. Fotokopi KTP dua orang saksi (laki-laki muslim)
  19. Surat Keterangan Hasil Tes Urin

 

Baca juga: Harga Cabai Naik Turun di Pasar Pagi Rantepao Toraja Utara Sejak Awal Ramadan

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved