Tunjangan Guru Akan Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi, Tak Lagi Melalui Pemda

Menurut Abdul Muti, perubahan skema pencairan tunjangan ini telah disusun berdasarkan regulasi yang sudah selesai dibahas.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/IST
TUNJANGAN GURU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti. Abdul menyebut tunjangan guru tidak akan lagi dikirim melalui rekening pemerintah daerah. Mu’ti menuturkan tunjangan akan langsung dikirimkan ke rekening pribadi guru sebagaimana landasan hukum. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti memastikan bahwa mekanisme pencairan tunjangan guru akan mengalami perubahan.

Mulai tahun ini, tunjangan tersebut tidak lagi disalurkan melalui rekening pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.

Hal ini disampaikan Abdul Muti usai melakukan pertemuan dengan Kepala Staf Presiden (KSP) pada Senin (10/3/2025).

"Kami membahas tentang mekanisme transfer tunjangan guru yang selama ini dilakukan melalui rekening pemerintah daerah. Ke depan, tunjangan akan langsung dikirim dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah," ujar Abdul Muti.

 

 

Aturan Pencairan Tunjangan Guru Sudah Diselesaikan

Menurut Abdul Muti, perubahan skema pencairan tunjangan ini telah disusun berdasarkan regulasi yang sudah selesai dibahas.

Nantinya, kebijakan ini akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

"Secara peraturan, semuanya sudah rampung. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data rekening para guru. Nanti, Presiden akan mengumumkan kebijakan ini, sehingga tunjangan dapat langsung ditransfer tanpa perlu melewati rekening pemerintah daerah," jelasnya.

 

Baca juga: Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Ruang GTK 2025

 

Ketika ditanya mengenai jadwal resmi pengumuman kebijakan ini oleh Presiden Prabowo, Abdul Muti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal yang sesuai.

"Kami sedang mencari waktu yang tepat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada jadwal resmi dari Presiden untuk mengumumkannya kepada publik," tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Muti juga mengungkapkan bahwa regulasi terkait mekanisme baru pencairan tunjangan guru ini sudah selesai diproses di tingkat kementerian dan tidak perlu persetujuan lebih lanjut dari Presiden.

"Aturan ini tidak perlu sampai ke Presiden karena cukup di tingkat kementerian. Kami menargetkan pengumuman kebijakan ini bisa dilakukan pada 20 Maret 2025, namun tetap menyesuaikan dengan jadwal Presiden," pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved