Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam proses produksi MinyaKita.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola usaha tersebut," ujar Helfi, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri dan kementerian terkait.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa:
- Harga MinyaKita di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET).
- Takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.
- Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi produksi MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Takaran MinyaKita Disunat dan Dijual Mahal Melebihi HET, Pedagang di Maros Mengeluh
Temuan Kecurangan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam proses produksi MinyaKita.
Salah satu temuan utama adalah adanya pengaturan mesin produksi untuk mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan sebelum diedarkan ke pasaran.
"Pada mesin produksi, terlihat bahwa volume minyak yang dimasukkan ke dalam botol telah disetel. Salah satu mesin diset pada angka 802 ml, sementara mesin lainnya diatur pada 760 ml," ungkap Helfi.
Dengan bukti tersebut, polisi menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, namun merugikan konsumen.
(*)
| Mahfud MD Ungkap 27 Masalah Serius di Tubuh Polri: Akar Permasalahan Ada di Moral Kepemimpinan |
|
|---|
| Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Tak Hanya Cari Untung, Menkeu Purbaya: Ada Betulnya |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara: Alhamdulillah TPPU Hilang |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-pengurangan-takaran-minyakita-bareskrim-polri-jakarta-1132025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.