Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam proses produksi MinyaKita.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Kompas TV
MINYAKITA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola usaha tersebut," ujar Helfi, dikutip dari Breaking News KompasTV.

 

 

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri dan kementerian terkait.

Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa:

  • Harga MinyaKita di pasaran melebihi harga eceran tertinggi (HET).
  • Takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label.
  • Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi produksi MinyaKita yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

 

Baca juga: Takaran MinyaKita Disunat dan Dijual Mahal Melebihi HET, Pedagang di Maros Mengeluh

 

Temuan Kecurangan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam proses produksi MinyaKita.

Salah satu temuan utama adalah adanya pengaturan mesin produksi untuk mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan sebelum diedarkan ke pasaran.

"Pada mesin produksi, terlihat bahwa volume minyak yang dimasukkan ke dalam botol telah disetel. Salah satu mesin diset pada angka 802 ml, sementara mesin lainnya diatur pada 760 ml," ungkap Helfi.

Dengan bukti tersebut, polisi menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini dilakukan secara sistematis untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, namun merugikan konsumen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved