Pilkada 2024
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian permohonan sengketa...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tito-soal-pelantikan.jpg)
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa sebagian kebutuhan anggaran PSU dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
Beberapa daerah bahkan telah mengonfirmasi kesiapannya untuk membiayai PSU melalui APBD masing-masing.
"Kami baru saja menerima konfirmasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong. Setelah melakukan efisiensi, mereka memastikan bahwa kebutuhan PSU bisa ditanggung dari APBD Papua," ujar Tito.
Baca juga: Pendaftaran PSU Pilwali Palopo Sisa 5 Hari, Istri Trisal Tahir Masih di Jakarta
PSU Digelar di 24 Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno Senin (24/2/2025) setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Dari total 40 perkara yang ditangani, hasilnya sebagai berikut:
- 26 permohonan dikabulkan
- 9 perkara ditolak
- 5 perkara tidak diterima
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 daerah diwajibkan menggelar PSU sesuai putusan MK.
(*)
Pemungutan Suara Ulang
PSU
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian
Jakarta
Pilkada 2024
Efisiensi Anggaran
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
| Zadrak-Erianto Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan |
|
|---|